Halaman

Senin, 28 November 2011

Alur pemesanan NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA

Apotek melakukan pengadaan barang Narkotika dan Psikotropika dengan melakukan beberapa prosedur, diantaranya :
1.   Apotek melakukan DEPEKTA ( Daftar Obat Kosong Menipis )
2.   Penulisan SP ( Surat Pesanan ) kemudiaan di setujui oleh apoteker sebagai penanggung jawab dan ASKES sebagai pihak yang memberikan keuangan.
3.   Kemudian di kirim ke PBF.
4.   PBF yang telah mengabulkan permohonan tidak langsung mengirim barang tetapi menunggu pengabulan permohonan oleh apoteker PBF.
5.   Apabila semua pihak telah mengabulkan maka barang akan segera di kirim.
Ket : SP ( Surat Pesanan ) Narkotika dan Psikotropika tidak sama.

Senin, 21 November 2011

pengertian apotek

Pengertian apotek menurut (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Yang di maksud pekerjaan kefarmasian diantaranya pengadaan obat penyimpanan obat, pembuatan sediaan obat, peracikan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perbekalan kefarmasian yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, alat kesehatan dan kosmetik. Tidak hanya menjalankan pekerjaan kefarmasian tetapi tugas pokok dan fungsi apotek juga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standard  prosedur yang telah ditetapkan.

4.2.1  Pengelolaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan
Pengelolaan yang biasa dilakukan di apotek akmal antara lain :
1.   Pengadaan
Apotek menggunakan sistem pemesanan salesman yang datang langsung datang ke apotek atau melalui pesawat telepon untuk memenuji pengadaan barang. Masalah yang sering dihadapi di apotek dalam pengadaan yaitu, keterlambatan dalam pengadaan obat yang di sebabkan oleh kekosongan pabrik, dalam mengatasi masalah ini dilakukan dengan cara memesan obat dari jauh-jauh hari dan tidak menunggu stok obat tersebut kosong.
2.   Penyimpanan
Untuk penyimpanan sediaan obat dan alat kesehatan di apotek disusun berdasarkan abjad, bentuk sediaan dan stabilitas atau kesesuaian suhu pada penyimpanan obat.
1)        Golongan obat
Penyimpanan obat berdasarkan golongan obat, seperti obat bebas, bebas terbatas obat keras dan obat narkotik. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
2)        Abjad
Penyimpanan obat berdasarkan abjad, seperi obat yang di beli bebas sampai obat yang harus di sertai dengan resep dokter. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
3)        Bentuk sediaan
Penyimpanan obat berdasarkan bentuk sediaannya, seperti sirup bebas, sirup ASKES, salep, injeksi, cairan dan lain-lain. Tidak mengalami masalah yang berarti dan sesuai dengan standar yang di tetapkan.
4)        Suhu
Penyimpanan obat berdasarkan suhu penyimpanan agar obat tidak rusak, seperti suppositoria dan insulin disimpan dalam lemari es, supaya tidak merusak bentuk dan khasiatnya. Dalam hal ini Penulis tidak melakukan pengecekan terhadap penyimpanan berdasarkan suhu.
3.    Penyaluran
Penyaluran obat di apotek di bagi  menjadi 2 macam cara, diantaranya :
1)   Resep
  Resep yang dilayani ada 2 yaitu resep ASKES dan non ASKES
2)   Non resep
Pembelian obat yang dilakukan tidak menggunakan resep atau penjualan obat bebas. Masalah yang sering dihadapi adanya penyaluran obat Psikotropika yang disalurkan bebas tanpa menggunakan resep dokter maupun petunjuk dokter, penyaluran itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.    Pelaporan
Pelaporan di apotek antara lain :
1)   Laporan harian merupaka laporan yang berisikan tentang barang yang terjual, pengeluaran dan pemasukan obat yang masuk. Laporan harian yang dilakukan telah sesuai dengan jumlah obat yang masuk dan keluar setiap harinya.
2)   Laporan bulanan biasanya berisi tentang laporan obat golongan Narkotika, Psikotropika yang masuk dan keluar selama satu bulan.
Laporan harian yang biasanya dibuat di apotek sebelumnya obat dicatat pada pagi hari, selanjutnya obat yang masuk dan keluar di catat dalam buku stok kemudian obat di catat kembali pada sore hari.
Laporan narkotik dan psikotropika dilakukan oleh seorang asisten apoteker yang diserahkan pada dinas kesehatan setempat dan BPOM, biasanya laporan narkotik dan psikotropika diserahkan pada setiap bulan sebelum tanggal 10, dan disertai dengan surat pengantar dari apoteker pengelola apotek ( APA ).
Dalam penulisan obat yang tergolong kedalam obat Narkotik dan Psikotropika harus memenuhi syarat – syarat, diantaranya :
1.         Ditulis oleh dokter serta di beri garis merah di bawah obat.
2.         Resep berlaku hanya satu kali / tidak boleh disalin.
3.         Ada alamat dokter.
4.         Ada alamat pasien.
Obat yang sudah diberikan pada pasien harus dicatat dalam buku pengeluaran obat, supaya memudahkan dalam mencatat pelaporan akhir bulannya. Dalam pelaporan bulanan di apotek ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan teori yang didapat dari sekolah tidak sama dengan praktek yang ada di lapangan dikarnakan adanya perubahan ketentuan mengenai pelaporan obat narkotika dan psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah.